CILACAP — Seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 17 tahun. Penetapan tersebut dilakukan setelah kepolisian mendalami laporan dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Guru berinisial SYD itu diketahui mengajar mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR). Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindakan memeluk seorang siswi ketika korban sedang menangis akibat persoalan keluarga.
Berawal dari Izin Mengambil Tugas yang Tertinggal
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 08.35 WIB di lingkungan sekolah.
Saat itu, korban hendak meminta izin untuk mengambil kertas TKA atau tugas yang tertinggal di rumah. Ketika ditanya mengenai alasan kertas tersebut tidak dibawa, korban menceritakan permasalahan keluarga yang sedang dihadapinya hingga menangis.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa setelah mengetahui kondisi korban, tersangka kemudian membawanya ke ruang instruktur.
Di ruangan tersebut, tersangka diduga langsung memeluk korban dan mengusap bagian pundaknya sembari mengatakan agar korban bersabar.
Polisi Dalami Alasan di Balik Tindakan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, tersangka, dan para saksi, kepolisian menduga kondisi emosional korban dimanfaatkan dalam peristiwa tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, SYD mengaku melakukan tindakan itu karena merasa iba terhadap keadaan korban. Tersangka juga menyebut tindakannya sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak.
Meski demikian, tindakan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan pelecehan seksual yang sedang ditangani kepolisian.
Kasus Dilaporkan ke Polisi
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh keluarga korban. Bibi korban berinisial DKM melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi meminta keterangan dari korban, tersangka, serta sejumlah saksi yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan dari saksi yang berada di lokasi kejadian juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Berkas Perkara Dikirim kepada Jaksa
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan SYD sebagai tersangka. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara dan menyelaraskan konstruksi hukum yang akan diterapkan.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penelitian.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.